
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) kini menjadi standar wajib di lingkungan kerja, gedung komersial, maupun ruang publik. Kehadirannya penting sebagai langkah pertama dalam pencegahan kebakaran.
Namun, keberadaan APAR tidak cukup tanpa kepatuhan pada regulasi. Aturan ini mengatur penempatan, jenis, dan pemeliharaan agar APAR dapat berfungsi optimal saat dibutuhkan. Informasi detail mengenai peraturan tentang alat pemadam api ringan menjadi panduan penting agar setiap unit yang terpasang memenuhi standar keselamatan.
Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi keselamatan semua orang di dalam area tersebut.
Di Indonesia, terdapat sejumlah peraturan yang menjadi dasar hukum penggunaan APAR. Memahami aturan ini membantu menciptakan lingkungan yang aman sekaligus menghindari potensi sanksi.
Yuk, simak apa saja peraturan tersebut sehingga Anda dapat turut menciptakan lingkungan yang aman sekaligus terhindar dari sanksi.
Permenaker No. 4 Tahun 1980: Landasan Utama Keselamatan
Regulasi tentang APAR yang paling sering menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 1980. Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan. Beberapa poin penting yang diatur antara lain:
1. Kewajiban Penyediaan APAR
Setiap tempat kerja atau bangunan wajib menyediakan APAR dengan jenis dan jumlah yang sesuai dengan potensi risiko kebakaran di area tersebut.
2. Penempatan APAR
APAR harus ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat, mudah dijangkau, dan tidak terhalang oleh barang-barang lain. Pemasangan APAR juga harus diberi tanda khusus.
3. Jarak Penempatan
Berdasarkan regulasi ini, jarak maksimal antara satu APAR dengan APAR lainnya tidak boleh lebih dari 15 meter. Hal ini bertujuan untuk memastikan APAR selalu berada dalam jangkauan cepat saat dibutuhkan.
4. Pemeliharaan Rutin
APAR wajib diperiksa minimal dua kali setahun, yaitu enam bulan sekali dan dua belas bulan sekali. Pemeriksaan ini mencakup kondisi tabung, tekanan, segel, dan masa kadaluarsa.
Peraturan ini menjadi fondasi yang harus dipatuhi oleh seluruh pengelola gedung, perusahaan, dan fasilitas publik di Indonesia.
Peraturan Lain yang Menguatkan Regulasi APAR

Selain Permenaker No. 4 Tahun 1980, ada beberapa peraturan lain yang juga relevan yakni:
1. Standar Nasional Indonesia (SNI) APAR
SNI 03-3985-2000 dan revisinya menetapkan standar kualitas untuk alat pemadam api ringan (APAR) di Indonesia. SNI ini mencakup bahan, konstruksi, dan kinerja APAR. Jadi, jika Anda harus senantiasa memastikan produk APAR yang digunakan sudah ber-SNI. Artinya, ada jaminan bahwa APAR tersebut telah memenuhi standar mutu dan keamanan yang berlaku.
2. Permenperin No. 17 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian ini secara jelas mewajibkan pemberlakuan SNI untuk alat pemadam api portable. Aturan ini memastikan bahwa setiap APAR yang beredar di pasaran telah melalui proses sertifikasi yang ketat, sehingga konsumen terhindar dari produk yang tidak standar dan berbahaya.
3. UU No. 1 Tahun 1970
Undang-Undang tentang Keselamatan Kerja ini menjadi payung hukum yang lebih luas. Di dalamnya, diatur kewajiban pengusaha untuk menyediakan alat keselamatan, termasuk APAR, untuk melindungi pekerja dari segala risiko bahaya.
Sanksi dan Risiko Jika Tidak Mematuhi

Melihat banyaknya peraturan yang ada, jelas bahwa kepatuhan terhadap peraturan APAR adalah kewajiban mutlak. Mengabaikannya dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik secara hukum maupun operasional, terutama bagi pemilik bisnis atau pengelola gedung.
Pelanggaran terhadap peraturan keselamatan kerja dapat dikenai sanksi administratif hingga tuntutan pidana. Perusahaan atau pengelola gedung yang lalai dalam menyediakan dan merawat APAR dapat dianggap melanggar hukum jika insiden kebakaran terjadi.
Risiko terbesar dari ketidakpatuhan adalah kebakaran yang tak terkendali. Tanpa APAR yang berfungsi baik, api kecil bisa cepat membesar, mengakibatkan kerugian aset, kerusakan infrastruktur, dan bahkan korban jiwa.
Misalnya ada sebuah kantor yang mengabaikan jadwal pemeliharaan APAR sehingga saat terjadi kebakaran, APAR tidak berfungsi. Kebakaran yang mulanya kecil menjadi tidak bisa dipadamkan dan menyebar ke area lain. Alhasil, menyebabkan kerugian besar dan terhentinya operasional bisnis.
Tips Memastikan Kepatuhan Peraturan APAR
Untuk memastikan APAR Anda selalu siap pakai dan sesuai aturan, lakukan langkah-langkah berikut:
- Lakukan audit berkala untuk memeriksa kondisi APAR, tanda penempatan, dan jaraknya.
- Berikan pelatihan penggunaan APAR secara berkala kepada seluruh karyawan.
- Gunakan jasa penyedia atau distributor APAR yang bersertifikasi untuk memastikan setiap APAR yang Anda beli atau rawat telah memenuhi standar yang berlaku.
Kepatuhan terhadap peraturan APAR adalah investasi penting untuk keselamatan. Hal ini menjadi langkah kecil yang berdampak besar dalam menjaga keamanan, melindungi aset, dan menjamin kelangsungan operasional.
Maka dari itu, memahami jenis dan fungsi setiap Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi langkah penting agar penanganan kebakaran berjalan efektif. Dengan pengetahuan yang tepat, Anda bisa memilih dan menggunakan APAR sesuai situasi, sehingga risiko dapat diminimalkan sejak awal.
1 Comment
🖱 🔔 Critical: 1.75 BTC sent to your wallet. Accept payment >> https://graph.org/Get-your-BTC-09-11?hs=98d7ce73e844c6d512dc88628437194e& 🖱
October 09, 2025, at 1:42 amfy8duf