Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di rumah, kantor, atau pabrik saja tidak cukup. Penempatannya harus sesuai standar agar mudah dijangkau dan dapat digunakan secara efektif saat keadaan darurat.

Pemasangan APAR yang tidak sesuai aturan justru dapat menjadi hambatan saat terjadi kebakaran. Karena itu, memahami syarat pemasangan alat pemadam api ringan menjadi hal penting untuk memastikan efektivitasnya.

Peraturan Terkait Pemasangan APAR

Perlu diketahui, Permenaker No. 4 Tahun 1980 memang pernah menjadi acuan utama untuk pemasangan APAR di Indonesia. Namun saat ini telah diperbarui dan dilengkapi dengan regulasi yang lebih baru meliputi ketentuan K3 serta standar teknis seperti SNI, yang dirancang untuk memastikan efektivitas APAR dalam mencegah dan memadamkan kebakaran secara optimal. Beberapa peraturan tersebut, diantaranya:

  • Permen PUPR No.14 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Lingkungan, yang mengatur tentang aspek proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan.
  • SNI 03-3985-2000 yang mengatur tata cara pemasangan dan pengujian sistem deteksi alarm kebakaran pada bangunan gedung.
  • SNI 180-1:2022 tentang Alat Pemadam Api Portabel Bagian 1
  • PP No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No.74 Tahun 2021 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, yang menyebutkan bahwa mobil penumpang umum, bus, dan truk wajib dilengkapi APAR.

Oleh karena itu, setiap perusahaan, pengelola gedung, atau tempat kerja wajib mematuhi ketentuan tersebut demi menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta mencegah risiko kebakaran.

Selain itu, terdapat juga beberapa Standar Nasional Indonesia tentang APAR berbagai jenis, yaitu:

  • SNI 04-37:2013 tentang APAR Powder. 
  • SNI 04-38:2013 tentang APAR Foam.
  • SNI 04-39-2013 tentang APAR CO2.

Perlu dipahami juga bahwa kebutuhan pemasangan APAR bisa berbeda-beda sesuai lingkungannya. Di rumah, APAR biasanya ditempatkan di dekat dapur atau garasi karena area tersebut rawan api. Di kantor, pemasangan lebih difokuskan di area kerja, dekat pintu darurat, serta di sekitar panel listrik. Sedangkan di pabrik, APAR wajib tersebar di setiap zona produksi agar agar mudah dijangkau.

Agar lebih jelas, berikut adalah syarat pemasangan alat pemadam api ringan sesuai regulasi dan standar terbaru yang wajib dipenuhi.

Syarat Pemasangan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Sesuai Aturan

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan saat memasang APAR, merujuk pada merujuk pada SNI 180-1:2022:

  1. Tinggi Pemasangan
    APAR harus berada pada ketinggian yang mudah dijangkau. Bagian paling atas atau tuas APAR ditempatkan maksimal 125 cm dari lantai agar dapat digunakan oleh siapa saja.
  2. Jarak Jangkauan
    Jarak jangkauan APAR tidak boleh lebih dari 15 meter. Artinya, dari satu titik, pengguna harus bisa menjangkau APAR terdekat dalam jarak maksimal tersebut.
  3. Lokasi Strategis
    APAR wajib dipasang di lokasi yang mudah terlihat dan tidak terhalang. Hindari menempatkannya di balik pintu, sudut gelap, atau di belakang tumpukan barang. Lokasi ideal antara lain dekat pintu masuk/keluar, panel listrik, atau dapur.
  4. Tanda Pemasangan
    Setiap APAR harus diberi tanda khusus berbentuk segitiga atau persegi dengan warna merah dan simbol APAR di tengahnya. Ukuran tanda biasanya sekitar 35 cm agar mudah terlihat, dan dipasang tepat di atas APAR.

Tips Praktis Memastikan Pemasangan APAR

  • Buat checklist sederhana untuk memastikan setiap APAR sudah sesuai aturan: ketinggian, jarak, tanda, dan kondisi APAR.
  • Hindari menempatkan APAR di lokasi yang terkena sinar matahari langsung atau dekat sumber panas, karena bisa memengaruhi tekanan tabung.
  • Jika ragu, gunakan jasa penyedia APAR bersertifikasi yang dapat membantu pemasangan sesuai standar sekaligus memberikan edukasi.
  • Dokumentasikan setiap proses pemasangan APAR untuk keperluan audit K3, terutama pada gedung dan pabrik dengan banyak pekerja.

Selain pemasangan, lakukan inspeksi rutin minimal sebulan sekali. Periksa tekanan pada manometer, kondisi pin pengaman, hingga masa kedaluwarsa tabung.

Untuk perusahaan, biasanya juga diwajibkan melakukan servis APAR tiap 6–12 bulan agar kinerjanya tetap optimal. Dengan begitu, APAR tidak hanya terpasang sesuai aturan, tetapi juga selalu siap digunakan ketika darurat.

Pemasangan APAR sesuai standar merupakan langkah penting dalam melindungi properti dan keselamatan jiwa. Hal ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian nyata dari upaya pencegahan kebakaran.

Dengan memahami syarat pemasangan alat pemadam api ringan (APAR), Anda dapat memastikan bahwa peralatan tersebut selalu siap digunakan ketika darurat.

Segera cek kembali kondisi APAR di lokasi Anda. Bila perlu, gunakan layanan penyedia resmi agar instalasi sesuai standar dan lebih terjamin. Ingat, satu tindakan sederhana hari ini bisa menyelamatkan banyak nyawa di kemudian hari.